2. Diriwayatkan Bukhari dan Muslim dari ‘Aisyah Radhiyallahu 'anha, bahwa ia pernah berkata: Tatkala Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam hendak diambil nyawanya, beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam pun segera menutupkan kain di atas mukanya, lalu beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam buka lagi kain itu tatkala terasa menyesakkan napas. Ketika dalam keadaan demikian, beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,
لَعْنَةُ اللَّهِ عَلَى الَْيَهُودِ وَالنَّصَارَى، اتَّخَذُوا قُبُورَ أَنْبِيَائِهِمْ مَسَاجِدَ
"Semoga laknat Allah ditimpakan kepada orang-orang Yahudi dan Nasrani, mereka menjadikan kuburan nabi-nabi mereka sebagai tempat ibadah (masjid)".
Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam mengatakan hal itu saat mendekati kematiannya, untuk memperingatkan umatnya dari perbuatan mereka (Yahudi dan Nasrani) itu. Seandainya bukan karena peringatan beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam tersebut, niscaya kubur beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam akan ditampakkan; hanya saja beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam khawatir, jika (kubur beliau) akan dijadikan sebagai tempat ibadah.”
Syaikh Shalih Alu asy Syaikh menjelaskan, ada tiga bentuk menjadikan kuburan sebagai tempat ibadah.
Pertama : Menjadikan kuburan itu sebagai tempat sujudnya. Bentuk yang paling bisa dipahami dari perkataan ‘mereka menjadikan kuburan tersebut sebagai masjid’ ialah, menjadikan kuburan sebagai masjid. Yaitu tempat melakukan shalat dan sujud di atasnya. Demikian ini jelas merupakan sarana yang sangat berbahaya, dan paling merusak yang mengantarkan kepada syirik dan berlaku ghuluw kepada kuburan.
Kedua : Shalat ke arah kuburan. Makna menjadikan kuburan sebagai masjid dalam bentuk ini, yaitu seseorang shalat di hadapan kuburan dengan menjadikannya sebagai kiblatnya. Dengan kondisi ini, dia telah menjadikan kuburan sebagai tempat ia merendahkan dan menghinakan dirinya.
Masjid di sini bukan lagi semata-mata berarti tempat sujud –meletakkan dahi di atas tanah–, tetapi berarti tempat merendahkan dan menghinakan diri. Mereka menjadikan kuburan para nabi sebagai masjid, maksudnya, menjadikannya sebagai kiblat. Karena itu, Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam melarang shalat ke arah kuburan, karena merupakan salah satu sarana kepada sikap pengagungan kuburan.
Ketiga : Menjadikan kuburan berada di dalam suatu bangunan, dan bangunan itu adalah masjid. Jika yang dikubur itu seorang nabi, maka mereka membuat bangunan di atasnya. Mereka lantas menjadikan di sekeliling kuburan itu sebagai masjid dan menjadikan tempat itu sebagai tempat beribadah dan shalat.
Adapun perkataan ‘Aisyah bahwa ‘beliau memperingatkan (umatnya) dari perbuatan mereka (Yahudi dan Nasrani)’, maka di dalamnya terdapat isyarat yang menjadi penyebabnya. Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, yang sedang dalam keadaan sakaratul maut, melaknat Yahudi dan Nasrani dalam hadits ini. Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam ingin memperingatkan para sahabatnya agar jangan sampai mengikuti langkah-langkah kedua Ahli Kitab tersebut. Dan ternyatalah mereka, para sahabat, menerima peringatan beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam itu dan mengamalkan wasiat beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam.
Kemudian perkataan ‘Aisyah ‘dan seandainya bukan karena hal itu, niscaya kuburan beliau ditampakkan’. Maksudnya, kalau bukan karena peringatan dan kekhawatiran beliau n bahwa kuburan beliau dijadikan masjid oleh umatnya sebagaimana orang Yahudi dan Nasrani, niscaya kuburan beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam berada di luar rumahnya, berdampingan dengan kuburan-kuburan para sahabat di Baqi atau selainnya. Di samping alasan ini, ada juga alasan lain, yaitu sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, sebagaimana yang disampaikan oleh Abu Bakar Radhiyallahu 'anhu :
إِنَّ الأَنْبِيَاءَ يُقْبَرُونَ حَيْثُ يُقْبَضُونَ
"Sesungguhnya para nabi itu dikuburkan di mana mereka diwafatkan".
Adapun Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam telah dimaklumi, bahwa beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam wafat di dalam rumah ‘Aisyah.
Kemudian perkataan ‘Aisyah selanjutnya ‘hanya saja beliau khawatir (kuburannya) akan dijadikan sebagai tempat ibadah’, terdapat dua riwayat.
Berdasarkan riwayat pertama, maka Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam sendirilah yang mengkhawatirkan hal tersebut, sehingga beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan ummatnya untuk menguburkannya di tempat beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam wafat. Sedangkan berdasarkan riwayat kedua, maka kemungkinan yang mengkhawatirkan hal itu adalah para sahabat. Artinya, mereka khawatir hal itu terjadi pada sebagian umat sehingga mereka pun tidak menampakkan kuburan Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam , karena dikhawatirkan umat Islam berlebih-lebihan dan terlalu mengagung-agungkan kuburan beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam jika ditampakkan.
Imam al Qurthubi berkata,”Oleh karena itulah, kaum muslimin berusaha semampu mungkin menutup jalan yang mengarah kepada pemujaan kuburan Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dengan cara meninggikan dinding tanahnya dan menutup rapat pintu-pintu masuk ke arahnya dengan menjadikan dindingnya mengitari kuburan beliau. Mereka pun takut apabila letak kuburan beliau n dijadikan kiblat bagi orang-orang yang melakukan shalat sehingga seakan shalat yang menghadap ke arahnya tersebut merupakan suatu wujud beribadah. Karenanya, mereka kemudian membangun dua dinding dari dua sudut kuburan bagian utara, dan mengalihkan keduanya hingga bertemu pada sudut yang membentuk segitiga dari arah utara sehingga tidak memungkinkan siapa pun untuk menghadap ke arah kuburan beliau.”
#Larangan Beribadah di Kuburan (2)
Label:
kajian