#Bermula Dari Pengkafiran, Berujung Pengeboman (2)

Para Ulama kita (Haiah Kibaril 'Ulama) yang dipimpin oleh yang mulia Ustadz kita al-'Allâmah al-Imam Syaikh `Abdul 'Azîz bin Bâz rahimahullah -semoga Allah Azza wa Jalla menjaga mereka yang masih hidup untuk kebaikan umat ini dan merahmati mereka yang sudah wafat- telah menyadari bahaya yang sedang menyelimuti dan terjadi ini, bahaya yang menjalar dan menyusup, mulai dari pengkafiran sampai pengeboman. Para Ulama, mereka menulis penjelasan yang agung untk memperingatkan umat dari bencana ini dan menjauhkan orang dari pelakunya, yaitu orang-orang yang tidak lurus.

Penjelasan tersebut disiarkan di Majalah Al-Buhûts al-Islâmiyah, no. 56, bulan Shafar, th. 1420 H, namun tertahan, tidak menyebar (di tengah masyarakat)."[3]

PENGKAFIRAN LALU PENGEBOMAN
Pengkafiran terhadap seorang Muslim mengakibatkan perkara-perkara yang berbahaya, seperti menghalalkan darah dan harta, mencegah warisan, batalnya pernikahan, dan lainnya dari akibat-akibat kemurtadan. Untuk itu, seorang Mukmin tidak boleh menghukumi kafir kepada seorang Muslim lainnya hanya karena sedikit syubhat (kesamaran). Jika pengkafiran yang ditujukan kepada individu-individu mengandung bahaya yang besar, lantas bagaimana jika ditujukan kepada pemerintah-pemerintah Muslim? Tentu bahayanya jauh lebih besar! Karena pengkafiran seperti ini akan membuahkan sikap membangkang kepada ulil amri, mengangkat senjata, menyebarkan kekacauan, menumpahkan darah, dan kerusakan manusia dan negara.

Oleh karena itu Hai'ah Kibaril 'Ulama (Komisi Ulama Besar) di Kerajaan Saudi Arabia mengisyaratkan adanya hubungan erat antara fenomena pengeboman yang terjadi di berbagai negara Islam dengan pengkafiran. Hai'ah Kibaril 'Ulama menjelaskan, "Sesungguhnya Majlis Hai'ah Kibaril 'Ulama di dalam pertemuannya ke-49 di kota Thaif, mulai tanggal 2/4/1419 H, telah mengkaji apa yang terjadi di banyak negara-negara Islam –dan lainnya- yang berupa takfîr (fenomena pengkafirkan) dan tafjîr (pengeboman), dan akibat-akibatnya yang berupa penumpahan darah dan penghancuran bangunan-bangunan".[4]

Point-point penjelasan Hai'ah Kibaril 'Ulama ini adalah sebagai berikut:

1. Takfîr (menghukumi kafir) adalah hukum syari'at, tempat kembalinya adalah kepada Allah Azza wa Jalla dan Rasul-Nya. Sebagaimana tahlîl (menghalalkan), tahrîm (mengharamkan), dan îjâb (mewajibkan), dikembalikan kepada Allah Azza wa Jalla dan Rasul-Nya. Demikian pula takfîr.

2. Apa yang muncul dari keyakinan yang salah ini (yaitu tergesa-gesa menjatuhkan vonis kafir), yang berupa penghalalan darah, pelanggaran kehormatan, perampasan harta khusus dan umum, pengeboman rumah-rumah dan kendaraan-kendaraan, serta pengrusakan bangunan-bangunan; semua perbuatan ini dan yang semacamnya diharamkan secara syari'at berdasarkan ijmâ' kaum Muslimin.

3- Ketika Majlis Hai'ah Kibaril 'Ulama menjelaskan hukum takfîr kepada manusia dengan tanpa bukti dari Kitab Allah k dan Sunnah Rasul-Nya Shallallahu 'alaihi wa sallam, serta menjelaskan bahwa melontarkan tuduhan kekafiran termasuk perbuatan dosa dan dan menyebabkan berbagai keburukan, maka sesungguhnya Majlis mengumumkan bahwa agama Islam berlepas diri dari keyakinan yang salah ini. Dan apa yang terjadi di sebagian negara berupa penumpahan darah orang yang tidak bersalah, pengeboman rumah-rumah, kendaraan-kendaraan, serta fasilitas-fasilitas umum dan khusus, serta pengrusakan bangunan-bangunan, itu adalah kejahatan, dan agama Islam berlepas diri darinya.

Demikian pula semua Muslim yang beriman kepada Allah Azza wa Jalla dan hari akhir, mereka berlepas diri darinya. Itu hanyalah tindakan orang yang memiliki pemikiran menyimpang dan akidah yang sesat, dan merekalah yang akan menanggung dosanya dan kejahatannya. Perbuatan mereka tidak boleh dikaitkan dengan Islam dan kaum Muslimin yang mengikuti petunjuk Islam, berpegang teguh dengan al-Qur`ân dan Sunnah, serta berpegang dengan tali Allah yang kokoh. Namun, itu hanyalah semata-mata perbuatan merusak dan kejahatan yang ditolak oleh syari'at dan fitrah. Oleh karena itu telah datang nash-nash syari'at yang mengharamkannya dan memperingatkan berkawan dengan pelakunya.[5]

Perbuatan sebagian orang yang melakukan bom bunuh diri dengan anggapan jihad fî sabîlillâh merupakan anggapan dan perbuatan yang rusak.

Syaikh Muhammad bin Shâlih al-'Utsaimîn rahimahullah berkata, "...yang aku maksudkan adalah orang-orang yang meledakkan bom di tengah-tengah manusia, dengan anggapan mereka bahwa itu termasuk jihâd fî sabîlillâh!

Padahal hakekatnya, keburukan yang mereka timpakan terhadap Islam dan kaum Muslimin jauh lebih besar daripada kebaikan yang mereka perbuat. Akibat perbuatan mereka, citra Islam menjadi buruk di mata orang-orang Barat dan lainnya! Apa yang telah mereka hasilkan? Apakah orang-orang kafir mendekat kepada Islam, atau mereka semakin menjauh darinya? Sedangkan bagi umat Islam sendiri, hampir saja setiap Muslim menutupi wajahnya agar tidak dinisbatkan kepada kelompok yang membuat kegemparan dan ketakutan ini. Dan agama Islam berepas diri darinya.

Walaupun jihâd sudah diwajibkan, akan tetapi para Sahabat tidak pernah pergi ke masyarakat kafir untuk membunuh mereka; kecuali jihad yang memiliki bendera dari Penguasa yang mampu melakukan jihâd. Adapun teror ini –demi Allah- merupakan cacat bagi umat Islam. Aku bersumpah dengan nama Allah Azza wa Jalla ; bahwa kita tidak mendapatkan hasil sama sekali, bahkan sebaliknya, sesungguhnya hal itu memperburuk citra. Seandainya kita meniti jalan hikmah, yaitu Pertama: bertakwa kepada Allah Azza wa Jalla dan kita memperbaiki diri kita, kedua: berusaha memperbaiki orang-orang lain dengan metode-metode syari'at, sungguh hasilnya adalah hasil yang baik".[6]

Maka, bukankah kita meninginkan perbaikan? Hanya Allah Azza wa Jalla -lah Azza wa Jalla tempat memohon pertolongan.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 10//Tahun XIII/1431H/2010M. Penerbit Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo-Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-761016]
_______
Footnote
[1]. Majmû’ Fatâwa 12/465-466
[2]. Lihat: Al-Qawâidul Husna, hal: 148-149, karya Syaikh Muhammad al-‘Utsaimîn, takhrîj: Abu Muhammad Asyraf bin `Abdul Maqshûd
[3]. At-Tabshîr bi Qawâ'idit Takfîr, hlm.94-98, karya Syaikh Ali bin Hasan al-Halabi
[4]. At-Tabshîr bi Qawâ'idit Takfîr, hlm.100-101, karya Syaikh Ali bin Hasan al-Halabi
[5]. Fatwa ini secara lengkap di muat di dalam Kitab At-Tabshîr bi Qawâ'idit Takfîr, hlm.100-113, karya Syaikh Ali bin Hasan al-Halabi
[6]. Dari kaset awal dari Syarh Ushûlut Tafsîr, side A, tanggal 2-Rabi'ul Awwal-1419 H. Dinukil dari Kalimat Tadzkirah, hlm. 55-56