#Sikap Pertengahan Ahlus Sunnah wal Jama'ah (2)

Simak terus bagaimana sikap pertengahan Ahlus Sunnah wal Jama’ah di antara kelompok-kelompok sempalan. Pertengahan antara Haruriyah dan Mu’tazilah dengan Murji’ah dan Jahmiyah dan antara Rafidhah dengan Khawarij dan Nawashib. Mari kita kenali dan waspadai pemikiran-pemikiran berbahaya dari kelompok-kelompok ini dan yang lainnya.


5.4 Sikap Pertengahan Ahlus Sunnah Dalam Masalah Nama-nama Iman Dan Din,
Antara Kaum Haruriyah Dan Mu’tazilah Dengan Kaum Murji’ah dan Jahmiyah


Yang dimaksud dengan asma’ (nama-nama) di sini adalah asma’ud dien
(sebutan-sebutan dalam agama), seperti mukmin, muslim, kafir, fasik.


Adapun yang dimaksud dengan hukum-hukum adalah hukum-hukum bagi orang-orang
yang menyandang sebutan tersebut, baik di dunia maupun akhirat.


1. Haruriyah adalah sekelompok dari golongan
khawarij, yang dikaitkan dengan nama Harura’, yaitu nama suatu tempat
dekat Kufah. Mereka berkumpul di tempat ini ketika membelot dan memberontak
terhadap Ali. Mereka berpendapat bahwa seseorang itu tidak disebut
mukmin kecuali apabila ia telah melaksanakan kewajiban-kewajiban dan
menjauhi dosa-dosa besar. Mereka mengatakan,



Din dan Iman adalah perkataan, perbuatan dan keyakinan. Akan tetapi
ia tidak bertambah dan tidak berkurang. Maka barangsiapa yang melakukan
dosa besar, ia kafir di dunia, sedangkan di akhirat kekal di Neraka
selama-lamanya, bila ia belum bertaubat sebelum mati.



2. Mu’tazilah adalah pengikut Washil bin
‘Atho’ dan Amru bin ‘Ubaid. Mereka disebut Mu’tazilah, karena mereka
i’tizal (menyendiri); memisahkan diri dari majlis
Hasan Al-Bashri, dan ada pula yag menyebutkan sebab lain. Menurut
mereka, seseorang tidak disebut mukmin kecuali apabila ia telah melaksanakan
kewajiban-kewajiban dan menjauhi dosa-dosa besar. Mereka mengatakan,



Din dan Iman itu perkataan, perbuatan dan keyakinan. Akan tetapi tidak
bertambah dan tidak berkurang. Maka barangsiapa yang melaksanakan
dosa besar, ia berada di suatu tempat antara dua tempat -ia telah
keluar dari iman, akan tetapi belum masuk ke dalam kekafiran-.


Inilah hukumnya di dunia menurut mereka. Adapun hukumnya di akhirat,
ia kekal dalam neraka selama-lamanya. Jadi, ada dua tempat perbedaan
antara Khawarij dan Mu’tazilah dan dua tempat pula yang mereka sepakati.
Terjadi persamaan di antara mereka pada:


1. Menolak keimanan bagi orang yang melaksanakan dosa besar

2. Kekekalan orang tersebut di Neraka bersama orang-orang kafir


Adapun perbedaan yang terjadi di antara mereka adalah:


1. Orang-orang Khawarij menyebutnya sebagai orang kafir, sedangkan orang-orang
Mu’tazilah mengatakan bahwa orang tersebut berada di suatu tempat
di antara dua tempat.

2. Khawarij menghalalkan darah dan hartanya, sedangkan Mu’tazilah tidak
melakukan hal itu.



3. Murji’ah mengatakan,



Suatu dosa tidak mendatangkan mudharat terhadap keimanan sebagaimana
suatu ketaatan tidak berguna dengan adanya kekafiran.


Mereka mengatakan bahwa iman hanyalah pembenaran di dalam hati. Seorang
yang melakukan dosa besar menurut mereka memiliki keimanan yang sempurna
dan tidak berhak dimasukkan ke Neraka.


Dengan demikian, keimanan orang yang paling fasik dengan keimanan
orang yang paling sempurna imannya.



4. Demikian halnya dengan pendapat orang-orang Jahmiyah.
Jadi, orang Jahmiyah telah melakukan bid’ah at-ta’thil, al-jabar
dan al-irja’, sebagaimana dikatakan Ibnul Qayyim Rahimahullah.
Orang yang melaksanakan dosa besar, menurut mereka, memiliki keimanan
yang sempurna dan tidak berhak dimasukkan ke dalam Neraka.

5. Adapun Ahlus Sunnah wal Jama’ah, telah mendapatkan petunjuk dari Allah
untuk memahami kebenaran. Mereka mengatakan,



Sesungguhnya, iman adalah ucapan dengan lisan, perbuatan
dengan anggota badan, dan keyakinan dengan hati. Iman bertambah dengan
ketaatan dan berkurang dengan kemaksiatan.


Seorang pelaku dosa besar menurut mereka adalah seorang mukmin yang
kurang imannya. Berkurangnya iman dia itu sebanding dengan kadar maksiat
yang dilakukanya.


Maka, mereka tidak sama sekali menafikan keimanan pelaku dosa besar
tersebut seperti pemahaman kaum Khawarij dan Mu’tazilah. Mereka juga
tidak mengatakan bahwa pelaku dosa besar itu seorang yang memiliki
iman sempurna seperti kaum Murji’ah dan Jahmiyah.


Adapun hukum orang tersebut di akhirat, di bawah kehendak Allah. Jika
Dia berkehendak, Dia akan memasukkannya ke Jannah sejak pertama kali
sebagai kasih sayang dan karunia dari Allah. Dan jika Dia menghendaki,
Dia akan menyiksanya sesuai dengan kadar kemaksiatannya. Ini apabila
ia tidak melakukan salah satu dari pembatal-pembatal keislaman, tidak
menghalalkan apa yang diharamkan oleh Allah, dan tidak mengharamkan
apa yang dihalalkan oleh Allah.


Hukum yang diyakini oleh Ahlus Sunnah bahwa seorang mukmin tidak kekal
di Neraka, juga merupakan hukum yang pertengahan antara yang diyakini
oleh kaum Khawarij dan kaum Mu’tazilah yang mengatakan bahwa manusia
kekal di Neraka. Begitu juga dengan Murji’ah dan Jahmiyah yang mengatakan
bahwa manusia tidak berhak untuk mendapatkan hukuman sekalipun melakukan
kemaksiatan.




5.5 Sikap Pertengahan Ahlus Sunnah Dalam Masalah Shahabat Rasulullah,
Antara Rafidhah Dengan Khawarij dan Nawashib



Rafidhah

adalah segolongan dari Syi’ah
yang mengkultuskan Ali Radhiallahu ‘anhu dan Ahlul Bait secara berlebihan,
bersikap memusuhi dan mengkafirkan mayoritas sahabat, termasuk tiga
sahabat utama (Abu Bakar, Umar dan Utsman -pent), serta orang-orang
yang mengikuti mereka. Kaum Rafidhah juga mengkafirkan siapa saja
yang memerangi Ali.


Mereka mengatakan, "Ali adalah seorang Imam yang ma’shum."
Sebab mereka disebut Rafidhah adalah, karena mereka meninggalkan Zaid
bin Ali bin Husain, ketika mereka bertanya, "Apakah engkau
berlepas diri dari Syaikhain, yaitu: Abu Bakar dan Umar?"
Maka Zaid menjawab, "Ma’adzallah (aku berlindung kepada Allah),
keduanya adalah wazir (pembantu) kakekku." Maka mereka menolak
Zaid, sehingga dinamakan Rafidhah.
HREF="#foot624">1


Adapun golongan Zaidiyah mengatakan,



Kami berwala’ kepada keduanya dan berlepas diri dari siapa saja yang
berlepas diri dari keduanya.


Mereka mengikuti pendapat Ziad, sehingga mereka disebut sebagai Zaidiyah.


Sedangkan Khawarij adalah kebalikan dari
Rafidhah. Mereka mengkafirkan Ali, Mu’awiyah, dan sahabat-sahabat
yang bersama keduanya, sekaligus memerangi mereka serta menghalalkan
darah dan harta mereka. Sedangkan Nawashib
adalah golongan yang menampakkan permusuhan dan mencela Ahlul Bait.


Adapun Ahlus Sunnah wal Jama’ah, telah mendapatkan petunjuk
kebenaran dari Allah. Mereka tidak mengkultuskan Ali dan Ahlul Bait,
tidak menampakkan permusuhan terhedap para sahabat Radhiyallahu ‘anhum,
tidak mengkafirkan mereka, serta tidak berbuat sebagaimana golongan
Nawashib yang memusuhi Ahlul Bait.


Sebaliknya, mereka mengakui hak dan keutamaan keduanya, berwala’ kepada
mereka, meyakini peringkat keutamaan mereka sebagai berikut: Abu Bakar,
Umar, Utsman, kemudian Ali. Menahan diri dari pembicaraan yang bertele-tele
mengenai mereka, dan mendo’akan seluruh sahabat agar mendapatkan limpahan
rahmat Allah.


Jadi, mereka bersikap pertengahan antara pengkultusan yang dilakukan
oleh orang-orang Rafidhah dan kebencian orang-orang Khawarij